NASIONAL
NASIONAL

Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Selain Brigadir AK, seorang warga sipil berinisial H sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Keduanya dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. 

Berita Lainnya:
PDIP Kecam MKD DPR Imbas Sanksi Kader Banteng soal Parcok
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” tukasnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Untuk informasi, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. 

Berita Lainnya:
Sinden Senior Yati Pesek Pernah Jadi Korban Mulut Kasar si Miftah alias Ta'im, Netizen Makin Geram

Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban. 

Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya