NASIONAL
NASIONAL

Airlangga Ungkap PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 disebut bukan atas kemauan pemerintah.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah bukan pihak yang menentukan diloloskannya kenaikan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Ya pertama, PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang. Dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi, kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” ujar Airlangga setelah mengantar keberangkatan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Kendati demikian, menurut penuturan Airlangga, pemerintah telah menjamin pemberian paket insentif untuk menstabilkan kondisi kelas menengah.

Berita Lainnya:
Keluarga Gamma, Siswa SMKN 3 Semarang Didatangi Polisi: Bawa Wartawan ke Rumah, Diminta Ikhlas
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50 persen untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ada juga penerima manfaat insentif diskon listrik listrik 50 persen untuk 2.200 VA atau Watt ke bawah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Nah itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik,” ungkap Airlangga.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan, insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.

Berita Lainnya:
Kemenangan Kotak Kosong: Pembangkangan Elektoral terhadap Elite Politik
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Komoditas ini [dipakai] untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang ppn 11% jadi tidak naik, 1% pemerintah yang tanggung,” ucapnya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah

Sektor lainnya, seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya