NASIONAL
NASIONAL

Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” paparnya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Modus Perkara

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Berita Lainnya:
Keluarga Gamma, Siswa SMKN 3 Semarang Didatangi Polisi: Bawa Wartawan ke Rumah, Diminta Ikhlas

Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.” 

“Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Berita Lainnya:
Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan 'Partai Cokelat'

Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

“Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.

Dua Tersangka Ditetapkan 

KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

“Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya