NASIONAL
NASIONAL

Dicopot di Tengah Masa Jabatan, Bekas Ketua KPU Jabar Ajukan Keberatan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, mengajukan keberatan ke KPU RI dan DKPP RI sehubungan pencopotan jabatannya beberapa waktu lalu.Upaya tersebut dilakukan melalui Kuasa Hukumnya dari Fitriadi & Permana Lawyers pada Selasa, 17 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Upaya administratif ini dilakukan lantaran Ummi Wahyuni merasa dirugikan atas Putusan DKPP RI Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangannya selama sesi pemeriksaan perkara di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Eep Hidayat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Di sisi lain, Putusan DKPP itu sendiri telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sehingga Ummi dicopot dari jabatannya selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Geri Permana salah satu dari Kuasa Hukum Ummi dari Fitriadi & Permana Lawyers mengatakan, upaya ini dilakukan agar administratif ini menjadi penting agar DKPP maupun KPU dapat memeriksa dan mempertimbangkan ulang keputusan tersebut.

Berita Lainnya:
Ridwan Kamil Minta Maaf hingga 3 kali karena Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Janda
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Tentu kami sangat berharap agar keberatan yang klien kami ajukan ini ditindaklanjuti dan dipertimbangkan serta dikabulkan oleh KPU RI dan DKPP RI. Namun bila sama sekali tak dipertimbangkan dan tak dikabulkan, kami akan ajukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan ke PTUN Jakarta, agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dibatalkan,” kata Geri melalui keterangan tertulis yang diterima RMOLJabar, Selasa, 17 Desember 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lebih lanjut dirinya menyayangkan atas terbitnya Putusan DKPP tersebut yang terkesan tidak cermat dan cenderung sepihak. Di mana keterangan dan pembelaan Ummi sama sekali tidak dipertimbangkan di dalam Putusan tersebut.

Berita Lainnya:
PDIP Tiba-tiba Merasa Kasihan dengan Prabowo, Singgung Syahwat Jokowi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Hal ini patut diduga justru mengesampingkan ketentuan pedoman beracara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, dan bertentangan juga dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dia menyebut, DKPP harusnya melihat kesalahan yang dilakukan oleh Ummi dengan dimensi etik.

Sebab, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, membagi klaster etik pada dua segmen besar yang pertama berkaitan dengan Integritas yang diterjemahkan menjadi empat asas jujur, adil, mandiri dan akuntabel, dan segmen kedua terkait profesionalitas.

Fitriadi & Permana Lawyers selaku Kuasa Hukum Ummi kini menunggu respons tertulis dari KPU RI dan DKPP RI atas keberatan yang telah dilayangkan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya