NASIONAL
NASIONAL

Respons PDIP soal Kader Jadi Tersangka Ijazah Palsu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Supriyati, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Senin, 16 Desember 2024.Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari ini jadi tersangka karena diduga memalsukan ijazah paket C untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Menanggapi hal ini, Sekretaris PDIP Provinsi Lampung, Sutono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Berita Lainnya:
Bahlil: Ini Pilkada Rasa Pilkades!
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Sepengetahuan Sutono, Supriyanti memiliki ijazah paket C asli. Tetapi, dirinya tidak mengetahui kenapa yang dipakai untuk nyaleg adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Kami meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Sutono, dikutip RMOLLampung, Selasa 17 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Pelaku Kampanye Hitam Dibekuk Warga
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Jika nantinya Supriyanti terbukti bersalah oleh pengadilan, Sutono mengatakan, PDIP akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Urusan pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan, kita tunggu inkrahnya dulu,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya