NASIONAL
NASIONAL

Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ratusan pekerja dan buruh demo di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Mereka menuntut dilakukan revisi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi sepekan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, pekerja dan buruh menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Ada tiga point tuntutan kita pada hari ini pertama menuntut revisi Upah Minimun Sektoral Provinsi Sumsel. Kemudian menuntut UMP kabupaten/ kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota segera diumumkan,” kata Hermawan, Rabu (18/12/2024).

Berita Lainnya:
Tambang Ilegal di Solok Selatan Diberantas usai Kasus Polisi Tembak Polisi
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hermawan mengatakan, sebelumnya dewan pengupahan telah mengajukan sembilan sektor untuk upah minimun sektoral provinsi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Namun nyatanya hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

UMP Sumsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. 

Berita Lainnya:
Prabowo Gelontorkan Rp 17 T untuk Renovasi 10 Ribu Sekolah Negeri dan Swasta, Pakai Skema Swakelola

Tiga sektor yang diumumkan yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. 

Lalu sektor pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. 

Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya