EKONOMIFINANSIAL

Ternyata Ada Yayasan Tidak Tepat Terima Kucuran CSR BI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) disebut diberikan ke sebuah yayasan yang diduga tidak tepat sasaran peruntukannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Modus korupsi dana CSR BI itu diungkapkan langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan setelah adanya penggeledahan di kantor BI pada Senin malam, 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi seperti dikutip RMOL, Rabu 18 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Rudi menyebut, dana CSR tersebut disalurkan kepada yayasan yang dianggap tidak tepat menerimanya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Yayasan, ada yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Berita Lainnya:
Nasib Vicky Prasetyo Usai Kalah dalam Pilkada Pemalang, Koar-Koar Soal Politik Uang hingga Langsung Pulang ke Jakarta

Rudi menjelaskan, salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik KPK di kantor BI adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” kata Rudi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Rudi menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi CSR BI ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” terang Rudi.

Namun demikian, Rudi belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud. 

Terkait perkara ini, kata Rudi, kerugian keuangan negaranya cukup besar. Akan tetapi, Rudi belum menyebutkan nominalnya.

Berita Lainnya:
Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

“Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah,” pungkas Rudi.

Sementara Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

“Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai NasDem berinisial S dan HG.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya