BANDA ACEH – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku dirinya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP maupun sebagai menteri.Hal itu disampaikan langsung Yasonna usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
“Penyidik profesional, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” kata Yasonna kepada wartawan di pintu belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 18 Desember 2034.
Yasonna menjelaskan, pada saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, dirinya didalami soal adanya surat yang ditandatangani dirinya terkait permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke MA. Saya mengirim surat permintaan fatwa ke MA, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada Judicial Review ada putusan MA nomor 57,” jelas Yasonna.
Yasonna menerangkan, fatwa itu dimohonkan ke MA lantaran adanya perbedaan tafsir dengan KPU soal suara caleg yang meninggal dunia.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tutur Yasonna.
Selanjutnya yang kedua kata Yasonna, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM, dirinya ditanya soal perlintasan Harun Masiku. Namun, Yasonna tidak menjelaskan lebih detail terkait data perlintasan Harun Masiku.
“Kan itu dia (Harun Masiku) masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Dan baru belakangan ke luar pencekalan, itu saja, paling turunan-turunan yang mem-follow up,” pungkas Yasonna.
KPK telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan Telp. (021-25578300)” bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.
Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Paspor nomor C1089508.
Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.