NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Tidak Sulit Bawa RI Kembali ke UUD 1945 Asli

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kepala daerah dipilih DPRD terus mendapat dukungan. Pasalnya, isu tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya Prabowo mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945 naskah asli yang menjunjung tinggi permusyawaratan perwakilan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Aktivis kebangsaan dr. Zulkifli S Ekomei memandang tidak sulit jika Prabowo ingin kembali ke UUD 1945 asli. Hal itu mengingat bahwa Prabowo saat ini memegang kendali negara sebagai Presiden RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Sebenarnya tidak sulit bagi Prabowo untuk mengembalikan UUD 1945 asli. Apalagi dia juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang jelas di dalam pasal 10 ayat 1 AD/ART-nya, bicara UUD 45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945,” ujar Zulkifli kepada RMOL, Rabu, 18 Desember 2024.  

Berita Lainnya:
Sana Jual, Goblok
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Bunyi pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra adalah “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Lanjut Zulkifli, atas dasar itu sudah seharusnya Prabowo menyatakan kembali ke UUD 1945. Apalagi, dorongan dari masyarakat juga deras mengenai usulan kembali ke UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut dia, usulan itu pernah ditampung DPD RI saat dipimpin AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Kemudian pada 2023, dalam sidang DPD, diputuskan perihal kembali ke UUD 1945 menjadi usulan lembaga tinggi negara.

Berita Lainnya:
Hasil OTT di Bengkulu Dipaparkan ke Pimpinan KPK Sore Ini
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia melanjutkan mengenai urgensi kembali ke UUD 1945 asli karena bagian dari penyelamatan kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Karena hanya UUD yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 yang koheren dengan Pancasila. Apalagi kita melihat proses amandemen empat kali (1999-2002) sangat menyimpang, ada peran lembaga ornop (organisasi non pemerintah) bahkan asing di belakangnya dalam proses amandemen tersebut,” pungkas Zulkifli.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya