BANDA ACEH – Septia Dwi Pertiwi dituntut 1 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Ini merupakan buntut curhatan Septia di media sosial terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya.Septia merupakan mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), sementara John LBF merupakan komisaris perusahaan itu.
Perkara bermula pada 2 November 2022, ketika Septia merasa dizalimi oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ia pun mengungkapkan kezaliman tersebut melalui akun Twitternya @setiadp.
“Pukul 23.00. Jam dimana wajar kalau ada manusia yang udah istirahat, tapi ada atasan yang marah2 karna saat beliau share prospek engga ada satupun karyawan marketingnya yang respon, sampe Call grup biar marketingnya bangun buat respon,” demikian cuitan Septia dikutip dari dakwaan, Rabu (18/12).
Pada 21 Januari 2023, Septia kembali menuliskan cuitannya yang berisi keluhan bahwa sudah bekerja selama 24 jam tanpa dibayar uang lembur. Bahkan, gajinya malah diturunkan dengan alasan perusahaan banyak merekrut karyawan.
Kemudian di hari yang sama, Septia juga mengomentari sebuah unggahan di Twitter. “Gamauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji gapernah dikontenin dan pecatin karyawanya tapi haknya gak dikeluarin yang seharusnya, slip gajipun gak pernah ada,” demikian cuitan Septia.
Lalu pada 23 Januari 2023, Septia kembali membuat cuitan yang menuntut perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan. Juga mengembalikan ijazah dan buku nikah mantan karyawan.
Septia lalu kembali mencuit, “Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis).”
Unggahan-unggahan tersebut rupanya dilihat oleh John LBF pada Januari 2023. John pun merasa dicemari nama baiknya.
“Bahwa kesemua postingan dan/atau komentar yang dilakukan oleh terdakwa melalui aplikasi twitter tersebut merupakan opini negatif yang dibuat oleh terdakwa untuk membuat membuat nama baik Saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF selaku Komisaris PT Lima Sekawan (Hive Five) rusak atau tercemar,” demikian dakwaan JPU.
Disebut akibat cuitan Septia itu, John LBF mengalami kerugian materil katena mengalami kegagalan kerja sama bisnis senilai Rp 118 juta.
Atas perbuatannya, Septia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12), Septia membacakan nota pembelaan atau pledoi. Ia bercerita sudah bekerja di perusahaan itu sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022.
Septia merupakan buruh terlama kedua di perusahaan itu. Berbagai pengalaman pahit pun telah dirasakannya.
“Apa yang terjadi dalam 21 bulan tersebut yang saya lihat dan dengar lebih menyakitkan dari apa yang saya jelaskan di dalam pengadilan ini. Pemacatan mendadak tanpa adanya peringatan membuat saya seperti bekerja di ujung jurang. Setiap hari, saya selalu mempersiapkan diri untuk sewaktu-waktu mendapatkan diri dan akan dipecat,” ungkap Septia.
“Selain itu, saya harus mempersiapkan mental jika gaji saya dipotong tanpa alasan yang jelas. Bahkan akibat kesalahan orang lain pun saya terkena dapat pemotongan gaji. Hal tersebut membuat saya merasa tidak akan pernah terhindar dari pemotongan gaji,” tambahnya.
Berbagai cuitan yang diunggahnya itu, menurut Septia, hanya sebatas meluapkan apa yang dirasakannya selama ini. Ia mengeklaim, tak ada niat menyakiti siapapun.
“Saya tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik siapapun. Apa yang saya lakukan hanya berkomentar selayaknya dilakukan oleh ribuan pengguna Twitter lain terhadap tweet tersebut,” kata Septia.
Untuk itu, Septia meminta kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus perkaranya.
“Saya meyakini bahwa perkara ini bukanlah perkara tindak pidana. Untuk itu, Majelis Hakim yang mulia, saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan hadap saya dalam perkara ini,” ujarnya.