NASIONAL
NASIONAL

Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatannya mulai Kamis 19 Desember 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan Iwan Henry Wardhana dilakukan karena adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan pada Rabu malam (18 Desember 2024) malam di kantornya. Mulai hari ini Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Budi kepada RMOL, Kamis 19 Desember 2024.

Berita Lainnya:
Darurat Militer Korsel, KBRI Seoul Imbau WNI Tetap Waspada, Diminta Tak Berkerumun di Tempat Publik
ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Penggeledahan (Dinas Kebudayaan) dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Budi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. 

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Anak Bos Toko Roti Usai Disebut Keterbelakangan Kecerdasan
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kemudian, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya