NASIONAL
NASIONAL

Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Petugas Merangsek Masuk Pecahkan Kaca Pintu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya berlangsung ricuh, Kamis (19/12/2024). Sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi mengadang petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Aksi pengadangan ini kemudian dibubarkan oleh personel dari Polrestabes Surabaya yang mengamankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling tarik dan dorong antara pengadang eksekusi dengan aparat tak bisa dihindarkan, hingga sejumlah orang berjatuhan dari anak tangga teras hotel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pantauan di lokasi, Jalan Yos Sudarso, sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi juga mengunci pintu kaca hotel dari dalam dan memblokade akses masuk dengan perabotan hotel. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Petugas juru sita terpaksa memecahkan pintu kaca hotel untuk bisa masuk ke dalam objek eksekusi pengosongan. Setelah berlangsung ricuh selama setengah jam, polisi dan pihak juru sita berhasil masuk ke dalam hotel bintang empat tersebut dan langsung melakukan pengosongan.

Berita Lainnya:
Makna Jokowi Sering Bertemu Prabowo dari Sisi Dramaturgi
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dalam proses eksekusi pengosongan ini, pihak termohon, yakni PT. Mas Murni Indonesia. Aksi pengadangan yang dilakukan karena PT. Mas Murni Indonesia meminta agar eksekusi pengosongan ditunda dengan dalih masih ada upaya hukum diajukan untuk melawan permohonan eksekusi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Selain itu, mereka juga menyebut masih ada tamu hotel dan 120 karyawan yang membutuhkan pekerjaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Termohon eksekusi dan direktur PT. Mas Murni Indonesia, Peterjanto Suharjono mengatakan, proses hukum masih berlangsung. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Yang perlu kita sampaikan adalah mari hormati proses yang berjalan. Kita harus mengutamakan rasa kemanusiaan di dalam sini sekarang bekerja 120 karyawan,” ujar Peterjanto Suharjono.

Proses eksekusi ini dilakukan oleh Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari selaku pemenang lelang. Menurut perwakilan pemohon eksekusi, PT. Mas Murni Indonesia selaku termohon eksekusi yang merupakan pengelola Hotel Garden Palace, memiliki utang terhadap Bank Victoria hingga terjadi kredit macet selama kurang lebih satu tahun. 

Berita Lainnya:
Terpaksa Jual Motor untuk Pengacara! Malangnya Nasib Dwi Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Karena tidak mampu membayar dengan jaminan objek eksekusi, yakni Hotel Garden Palace, akhirnya jaminan dilelang oleh bank. PT. Tunas Unggul Lestari keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp217 miliar dan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya.

Lardi, perwakilan pemohon eksekusi dari PT. Tunas Unggul Lestari, menyampaikan, “Kami mewakili PT. Tunas Unggul Lestari selaku pemenang lelang dalam eksekusi lelang oleh kantor Bank Victoria. Jadi, kami pemenang lelang dalam perkara ini,” katanya.

Hotel Garden Palace Surabaya merupakan hotel bintang empat yang berada di Jalan Yos Sudarso, atau pusat Kota Surabaya. Berdasarkan penetapan PN Surabaya, pemenang lelang berhak atas bangunan hotel serta lahan seluas 8.000 meter persegi

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya