BANDA ACEH – KoordinatorMasyarakat Antikorupsi Indonesia(MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis seumur hidup untuk terdakwa perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.”Harusnya vonisnya di atas tuntutan. Dari saya minimal 20 tahun, dan yang memungkinkan seperti kata Mahkamah Agung adalah seumur hidup,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Ia menyebut, vonis 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis sangat tidak adil. Ia pun mendorong agar Jaksa mengajukan banding terhadap putusan teraebut.
“Toh, nanti saya pasti mendorong Jaksa untuk mengajukan banding, karena ini hukumannya hanya separuh. Syarat untuk tidak banding itu kalau 2 per 3. Nah, 2 per 3 dari 12 kan 8 tahun. Nah, berarti harus banding,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.
Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerjasama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.
Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerjasama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.
Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerjasama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.