NASIONAL
NASIONAL

Kesaksian Nelayan soal Pemasangan Pagar Laut: Dikerjakan Pagi sampai Siang, Pakai Kapal Kecil

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Seorang nelayan bernama Trisno (45) mengaku sempat menyaksikan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Dilansir Tribun Tangerang, Trisno mengatakan pagar laut yang terbuat dari bambu itu biasanya dikerjakan pada pagi hingga siang hari.

“Enggak sih, kerjanya sih enggak malem. Pemasangannya itu iya pagi sampai siang, sore udah nggak ada,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Ia menyebut pemasangan pagar bambu dilakukan oleh sejumlah orang yang berasal dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.

Pengerjaan dilakukan dengan menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi oleh beberapa orang.

“Seperti kapal kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang nancapin,” ucap Trisno.

Ia mengaku, ketika orang-orang memasang pagar bambu tersebut, dirinya tak melihat adanya kapal polisi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

 

“Yang masang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Patroli laut polisi juga enggak kelihatan saat pemasangan itu.” 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Kita pun takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana,” ujarnya.

Pagar Laut Disegel

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sementara itu, kini pagar laut misterius itu telah disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Baca juga: Pagar Laut 30,16 Km di Perairan Tangerang Akhirnya Disegel, Ini Sejumlah Temuan yang Mengejutkan

“Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis.

Pembangunan pagar laut misterius ini tak mengantongi izin alias ilegal. Keberadaannya pun telah menganggu aktivitas nelayan tradisional.

Selain itu, hal ini memunculkan spekulasi terkait adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

Awalnya keberadaan pagar laut itu diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.

Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.

“Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

Pengumpulan Keterangan Sejak September 2024

Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.

Dalam diskusi itu turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Oleh sebab itu, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.

Ia juga menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai penglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya