NASIONAL
NASIONAL

Bripda Fauzan, Polisi yang Dipecat Gegara Perkosa Mantan, Ternyata Aktif Bertugas Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Masih ingat Bripda Fauzan, anggota Polda Sulsel yang sempat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena dilaporkan memperkosa mantan pacarnya? Kini ia telah kembali bertugas sebagai polisi.Bripda Fauzan kini bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara. Hal ini dibenarkan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

“Iya bertugas di sini (Polres Toraja Utara),” kata Zulanda kepada wartawan, Sabtu (11/1).

Informasi yang dihimpun, Bripda Fauzan dimutasi ke Polres Toraja Utara sejak Februari 2024. Belum diketahui alasan Bripda Fauzan tidak jadi dipecat.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Ajukan Banding

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, membeberkan bahwa Bripda Fauzan tidak jadi dipecat karena mengajukan banding. Banding itu diterima dan mengubah hukumannya dari PTDH menjadi sanksi demosi 15 tahun dan mutasi.

“Iya, informasi saya dapat itu (bandingnya diterima),” kata Irvan kepada wartawan.

Banding Bripda Fauzan diterima lantaran ia menikahi korban. Mereka menikah pada 20 Desember 2023, lalu.

Menikah untuk Lolos PTDH

Menurut Irvan, Bripda Fauzan tidak beritikad baik saat menikahi korban. Sebab, dia diduga menelantarkan korban usai pernikahan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Bayangkan saja, di hari pernikahannya itu, korban langsung ditinggalkan. Bripda Fauzan juga setelah menikah menolak atau tidak mau serumah atau seatap istrinya,” bebernya.

Maka itu, Irvan menduga bahwa Bripda Fauzan menikahi korban hanya untuk tidak dipecat dari Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Iya kami menduga bahwa Bripda Fauzan ini menikah agar tidak dipecat,” tandasnya.

Kasus Dugaan Pemerkosaan

Bripda Fauzan sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan wanita (23 tahun) mantan pacarnya. Polda Sulsel kemudian menggelar sidang kode etik pada 24 Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin Bripda F. Putusannya PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah. Ia telah melakukan perbuatan tercela, melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sejak di bangku SMA hingga menjadi anggota Polri.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar,” ujarnya.

Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan, kata Zulham, ialah Bripda Fauzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya