NASIONAL
NASIONAL

Rakyat Muak Mobil Pejabat Dapat Keistimewaan, Raffi Ahmad Sebaiknya Mundur dari Jabatan Publik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polemik mengenai mobil pejabat publik yang mendapatkan berbagai previlege di jalan raya kembali menjadi sorotan, terutama setelah insiden yang melibatkan mobil berpelat RI 36 yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad. Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Achmad Nur Hidayat (ANH) menekankan, sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad kini menjadi bagian dari jajaran pejabat negara.Namun, kata ANH dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (12/1/2025), insiden yang melibatkan patwalnya Raffi Ahmad mencerminkan persoalan mendasar, yakni budaya arogan yang melekat pada pengawalan kendaraan pejabat publik dan kebiasaan yang mengabaikan kesetaraan hukum di jalan raya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Menurut ANH, peristiwa ini menjadi pengingat akan keresahan publik terhadap perlakuan istimewa yang diterima pejabat publik di jalan raya, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang setiap harinya menghadapi kemacetan parah. Tidak hanya soal patwal yang terkesan arogan, tetapi juga penggunaan plat nomor RI 36 yang biasanya diperuntukkan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Ia menegaskan, Raffi Ahmad sebagai figur publik sekaligus pejabat negara, seharusnya menyadari pentingnya memberi contoh yang baik, termasuk dalam mendidik patwalnya agar bertindak sesuai aturan. “Apabila ia tidak mampu menjaga etika dan perilaku di jalan anak buahnya, mundur dari jabatan publik adalah langkah yang lebih bijak,” ujar ANH.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Masalah ini, kata dia, tidak hanya berhenti pada insiden tersebut, tetapi meluas menjadi isu ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat biasa. “Mengapa kendaraan pejabat publik mendapatkan hak istimewa untuk melaju di jalur yang penuh sesak, sementara masyarakat harus rela mengantre berjam-jam?” tutur ANH.

Dia kembali menekankan, privilege yang diberikan kepada pejabat publik di jalan raya sudah tidak relevan lagi dalam konteks urban seperti Jakarta. Jalanan kota besar di Indonesia sudah tidak mampu mengakomodasi volume kendaraan yang terus meningkat, sehingga keistimewaan untuk kendaraan pejabat hanya memperparah kemacetan dan ketegangan di jalan.

Logikanya, menurut ANH, pejabat publik seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan pihak yang mengabaikan aturan yang sama dengan rakyat. Dengan begitu, tak ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan mobil pejabat mendapatkan hak istimewa, apalagi jika privilege tersebut digunakan secara arogan atau dengan melanggar aturan lalu lintas.

“Keistimewaan ini justru menimbulkan kecemburuan sosial yang semakin memperlebar jurang antara pejabat dan rakyat,” tegas ANH.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya