Jumat, 15/11/2024 - 08:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beredar Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Gus Umar: Semoga Berakhir di Jeruji

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sempat beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani viral.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Surat penetapan tersangka Nikita Mirzani membuat haters dan pendukunganya perang komentar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun akhirnya dijelaskan polisi kalau surat penetapan tersangka tersebut belum diketahui asal usulnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polisi juga menjelaskan kalau Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sehingga haters sangat menunggu sekali Nikita Mirzani dapat diberikan hukuman.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tokoh Nadhatul Ulama yaitu Gus Umar yang pernah murka dengan Gisella Anastasia karena memberi nama Kuda dengan nama Aisyah ikut berkomentar,dilansir Twitter Gus Umar, Sabtu (18/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Gus Umar berharap agar Nikita Mirzani mendapatkan hukuman berupa berakhir di penjara,dilansir Twitter Haji Umar Hasibuan.

Berita Lainnya:
BEM SI Demo di Patung Kuda: Entah Apa yang Merasukimu Jokowi!?

“Syukurin, kesombonganmu semoga berakhir di jeruji,” tulisnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kabar dari Nikita Mirzani yang terkenal karena sensasinya ini.

Nikita Mirzani VS Dito Mahendra, Heboh Perlihatkan Identitas Pria Ngaku Wartawan Datangi Rumahnya

Nikita Mirzani VS Dito Mahendra beberapa waktu lalu membuat kehebohan di media sosial.

Dalam postingan instagramnya yang membuat kehebohan besar, Nikita Mirzani memperlihatkan rumahnya yang didatangi banyak polisi gegara laporan Dito Mahendra.

Apalagi Nikita Mirzani sampai melakukan debat dengan polisi yang mendatanginya akibat masalah dengan Dito Mahendra.

Setelah itu Nikita Mirzani kembali mendapati masalah saat ada orang tak dikenal mengunjungi rumahnya.

Berita Lainnya:
Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden, Dukung Kemerdekaan Palestina

Orang yang mendatangi Nikita Mirzani mengaku sebagai wartawan, dilansir instagram nikitamirzanimawardi_172, Sabtu (18/6/2022).

Namun kini Nikita Mirzani memperlihatkan ktp pria yang mengaku wartawan saat ke rumahnya.

“Sudiono Hi Dikir, Maba Utara, Islam, Belum Kawin dan seorang WNI,” tulisnya.

Nikita Mirzani membuat warganet heran darimana ia dapat ktp pria yang mengaku wartawan tersebut.

Komentar beragam pun menghampiri instagram nikitamirzanimawardi_172.

“eh 91??? serius,” tulis instagram patrickeefendy.

“Zn ada karja lain kah mo jd preman di Jakarta??? Jang iko rame bung, karja laeng masi banya yg bs jd berkah buat ale deng keluarga,” tulis instagram fitri_salhuteru.

“Waaah MANTUL mbak @nikitamirzanimawardi_172 lanjut, jangan kasih kendor,” tulis instagram dharmaperkasa.


Reaksi & Komentar

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ البقرة [221] Listen
And do not marry polytheistic women until they believe. And a believing slave woman is better than a polytheist, even though she might please you. And do not marry polytheistic men [to your women] until they believe. And a believing slave is better than a polytheist, even though he might please you. Those invite [you] to the Fire, but Allah invites to Paradise and to forgiveness, by His permission. And He makes clear His verses to the people that perhaps they may remember. Al-Baqarah ( The Cow ) [221] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi