Pendukung Sekjen PDIP Penuhi Ruang Sidang, Pakai Rompi Hasto Tahanan Politik
NASIONAL
NASIONAL

Pendukung Sekjen PDIP Penuhi Ruang Sidang, Pakai Rompi Hasto Tahanan Politik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan nota keberatan Hasto Kristiyanto, Jumat (21/3/2025). Dari pantauan, pendukung Sekjen PDIP ini memenuhi ruang sidang.

ADVERTISMENTS

Menariknya, para pendukung menggunakan rompi oranye bertuliskan ‘Hasto Tahanan Politik’. Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan ini digelar di ruang sidang Hatta Ali.

Berita Lainnya:
Prabowo ke Menteri: Saya Lihat yang Stres Saham Turun hanya Beberapa di Antara Kalian

Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.

ADVERTISMENTS

Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Berita Lainnya:
Prabowo Marah Isi Minyakita Disunat, Pelaku bakal Ditindak Tegas

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS