UGM Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual, Korbannya Belasan, Modus Bimbingan
EDUKASI
EDUKASI

UGM Pecat Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual, Korbannya Belasan, Modus Bimbingan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Guru besar di Fakultas Farmasi berinisal EM dipecat dari posisinya. Pemecatan itu dilakukan setelah Prof. Dr. apt. Edy Meiyanto, M.Si. (EM) terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

ADVERTISMENTS

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, menjelaskan sanksi berat itu diputuskan dari hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi, diberitakan Antara, Minggu (6/4/2025).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Luhut Binsar Pandjaitan: Pengamat Tanpa Data Jelas Membuat Keruh, Beri Kesempatan pada Prabowo Memimpin

Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Diketahui dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

Berita Lainnya:
Siswa SMAN Modal Bangsa Rajai Try Out II SNBT Disdik Aceh, Amankan 5 Besar

“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.

Komite lantas memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi. Menurut dia, total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.

“Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” ujar Andi.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS