Sabtu, 16/11/2024 - 15:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Habib Rizieq Bakal Absen Berpolitik di Pilpres 2024, Pilih Fokus ke Masalah Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pilpres masih dua tahun lagi, namun antusias tokoh dan masyarakat sudah riuh. Terlebih partai-partai politik yang sudah mulai ancang- ancang mengusung calon yang layak maju di pesta demokrasi 5 tahunan itu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun halnya berbeda dengan Eks Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Tampaknya di Pemilu 2024 mendatang ia akan absen dalam memberikan dukungannya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pasalnya, Habib yang saat ini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri berencana akan fokus pendidikan dan dakwah.

Berita Lainnya:
Kim Jong Un Perintahkan Produksi Massal Drone Bunuh Diri
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Demikian disampaikan Pengacaranya, Aziz Yanuar saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“(Soal Pemilu 2024) HRS fokus pada pendidikan dan dakwah. Dan enggan ikut ikutan dalam carut marut politik,” kata Aziz.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Aziz Yanuar menuturkan, saat ini pihaknya juga akan fokus berjuang dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab saat ini masih banyaknya penegakan hukum yang tebang pilih.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“(Kita fokus) penegakan hukum berkeadilan dan kemanusiaan,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Prabowo Disarankan Bentuk Satgas Khusus Berantas Judol

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya.

Habib Rizieq saat ini telah ditahan di Rutan Bereskrim Polri. Ia bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan divonis 4 tahun penjara. Kabarnya Habib Rizieq bakal bebas sebelum Pemilu 2024 mendatang.


Reaksi & Komentar

أَمْ تُرِيدُونَ أَن تَسْأَلُوا رَسُولَكُمْ كَمَا سُئِلَ مُوسَىٰ مِن قَبْلُ ۗ وَمَن يَتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ البقرة [108] Listen
Or do you intend to ask your Messenger as Moses was asked before? And whoever exchanges faith for disbelief has certainly strayed from the soundness of the way. Al-Baqarah ( The Cow ) [108] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi