Jumat, 15/11/2024 - 08:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ade Armando Minta Sahkan saja Nikah Beda Agama: Biar Tak Ada lagi yang Terpaksa Pindah Agama

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta MK sahkan nikah beda agama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ade Armando mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sehingga memberi ruang bagi nikah beda agama.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Ade Armando, dengan MK sahkan nikah beda agama, maka tidak ada lagi warga yang terpaksa pindah agama, karena keharusan aturan nikah wajib satu agama. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ade berpandangan perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya seperti praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat selama ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” kata Ade dalam pernyataannya di YouTube Gerakan PIS dikutip Hops.ID, Jumat 23 Juni 2022.

Berita Lainnya:
Budi Arie Sudah Curigai Eks Anak Buah Bekingi Judi Online, Kenal 11 Pegawai Komdig..i
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Realitasnya nih di tengah masyarakat, seringkali didapati perempuan dan laki-laki yang saling jatuh hati dan ingin melangsungkan perkawinan, meski masing-masing berbeda agama.

Apalagi, peluang perkawinan beda agama semakin besar, mengingat Indonesia adalah negara yang beragam budaya, etnis, dan agama.

Dalam situasi seperti itu, yang umum dilakukan adalah salah satu pihak dipaksa mengubah keyakinannya agar perkawinan sah di mata hukum. Praktik pemaksaan dalam perkawinan ini dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formil UU Perkawinan.

“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela, bukan paksaan eksternal?” ujar Ade.

Apalagi, ketetapan tentang pelarangan nikah beda agama sebenarnya tidak disepakati secara mutlak oleh semua ahli agama.

Yang yakini nikah beda agama dilarang ya jangan nikah beda agama

Dalam Islam misalnya, kata dia, ada beragam tafsiran tentang kesahan pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri ada tafsiran yang mengizinkan pernikahan beda agama. Pandangan ini juga merujuk ayat Alquran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad.

Berita Lainnya:
Kejagung Belum Tentukan Lokasi Penahanan Meirizka Widjaja

Karena ini adalah soal interpretasi, kata Ade Armando, maka selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan perkawinan berbeda agama adalah perkara yang dibolehkan.

“Bagi mereka yang mengangap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahannya,” katanya.

Dengan solusi itu, perkawinan dan pencatatan perkawinan berbeda agama tetap dianggap sah di mata hukum, tanpa dibedakan dengan pasangan perkawinan seiman.

Dengan begitu, UU Perkawinan menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.

Untuk itu, PIS berharap para Hakim MK yang terhormat mau mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat bagi perbaikan UU Perkawinan.

“Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun,” kata Ade.***


Reaksi & Komentar

قَالَ يَا آدَمُ أَنبِئْهُم بِأَسْمَائِهِمْ ۖ فَلَمَّا أَنبَأَهُم بِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [33] Listen
He said, "O Adam, inform them of their names." And when he had informed them of their names, He said, "Did I not tell you that I know the unseen [aspects] of the heavens and the earth? And I know what you reveal and what you have concealed." Al-Baqarah ( The Cow ) [33] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi