Jumat, 15/11/2024 - 10:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Zainal Adym Bikin Surat Perjanjian Palsu untuk Merebut Tanah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Zainal menjadi terdakwa karena membuat surat perjanjian utang palsu dengan jaminan sertifikat tanah. Surat itu dipakai untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya seolah-olah utang tidak dibayar dan dia berhak atas tanah yang sertifikatnya dijaminkan. Gugatan Zainal dikabulkan. Juru sita pengadilan sempat akan mengeksekusi tanah yang sebenarnya sudah menjadi milik orang lain.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menyatakan, surat perjanjian utang buatan Zainal itu menyatakan bahwa dirinya sebagai ketua Koperasi Assyadziliyah, Surabaya, menyerahkan dana kopontren sebesar Rp 684 juta sebagai pinjaman kepada Soebiantoro pada 1996. Dalam surat itu juga disebutkan, Soebiantoro menjaminkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah di Jalan Prapanca.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di surat itu ada tanda tangan Zainal sebagai penerima perjanjian dan Soebiantoro sebagai pemberi perjanjian. Isinya menyatakan bahwa Soebiantoro akan melunasi utang tersebut dalam tempo setahun. Jika tidak dilunasi, tanah yang dijadikan jaminan menjadi hak Zainal. Jaksa Diah dalam dakwaannya menganggap surat perjanjian utang itu tidak masuk akal.

Berita Lainnya:
Sekjend Rekat Heikal Safar Apresiasi Cawagub Suswono yang Menunjukan Kepedulian Serius pada Rakyat Kecil
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

”Pada kenyataannya, Soebiantoro yang seolah-olah menandatangani surat perjanjian utang tersebut telah meninggal dunia pada 22 Januari 1989 sesuai kutipan akta kematian yang dikeluarkan Dispendukcapil Jember,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, juga dibuktikan dengan penetapan Pengadilan Agama Surabaya pada 1990 mengenai penetapan ahli waris Soebiantoro yang telah meninggal pada 1989.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Surat itu dijadikan Zainal sebagai bukti untuk menggugat Soebiantoro di Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak ada perlawanan dari pihak Soebiantoro. Majelis hakim mengabulkan gugatan Zainal dengan verstek. Juru sita pengadilan lantas melakukan eksekusi terhadap tanah di Jalan Prapanca.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tanah seluas 448 meter persegi itu ternyata sudah menjadi milik Ferry Widargo. Ferry membeli tanah itu dari ahli waris Soebiantoro. Dia sudah memiliki sertifikat hak milik terhadap tanah tersebut. Ferry dirugikan Rp 3,5 miliar dari nilai tanah itu.

Berita Lainnya:
Viral Oknum Polisi dan Guru Diduga Berselingkuh, Kapolres Garut: Sudah Diamankan!

Pengacara terdakwa Zainal, Ronald Ferdinand Purbo Siboro, menyatakan bahwa Zainal tidak pernah memalsukan surat perjanjian utang tersebut. Dia juga mengatakan, memang ada utang piutang antara Zainal sebagai ketua koperasi dan Soebiantoro.

”Berdasarkan perkara perdata, ada utang piutang. Tapi, klien kami tidak pernah melakukan itu (pemalsuan surat),’’ kata Ronald.

Status tanah itu kini secara hukum milik koperasi setelah Zainal memenangi dua perkara perdata. Pertama, memenangi perkara perdata melawan Soebiantoro yang menggunakan bukti surat perjanjian utang tersebut. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

”Kedua, Ferry juga sudah melakukan gugatan perlawanan. Hasilnya, klien kami menang semua,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

أَفَتَطْمَعُونَ أَن يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِّنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِن بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ البقرة [75] Listen
Do you covet [the hope, O believers], that they would believe for you while a party of them used to hear the words of Allah and then distort the Torah after they had understood it while they were knowing? Al-Baqarah ( The Cow ) [75] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi