BANDA ACEH – Kebijakan pemerintah terkait pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK jadi sorotan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.
Menurut Said Didu, kebijakan itu tidak adil bagi rakyat, serta mempersulit pembelian minyak goreng curah yang ditujukan bagi masyarakat miskin.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah akan memulai sosialisai penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah.
Disebutkan sosialisasi itu akan dimulai pekan depan, yakni pada Senin, 27 Juni 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mereka tetap bisa membeli dengan menunjukan NIK, seadainya tidak punya aplikasi PeduliLindungi.
“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” katanya Luhut Pandjaitan dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (25/6/2022).
Terkait pembelian minyak goreng curah, Said Didu lantas membandingkan Biosolar bisa dibeli bebas tanpa syarat dan ketentuan kendati disubsidi pemerintah.
“Kebijakan ini tdk adil. Biosolar boleh dibeli siapa saja dan tidak terbatas padahal disubsidi sekitar Rp12 ribu per liter, sudah habiskan lebih Rp100 trilyun dan yang menikmati adalah orang kaya,” kata Said Didu di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, dikutip pada Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, Said Didu mengatakan bahwa minyak goreng curah adalah komoditas yang diperlukan orang miskin.
Lantas menurutnya, pembelian minyak goreng curah malah dipersulit oleh pemerintah.
“Sementara minyak goreng tidak disubsidi dan yang nikmati mayoritas orang miskin tapi dipersulit,” kata Said Didu soal pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi.