NASIONAL
NASIONAL

Dugaan Penistaan Agama Holywings, GPK Minta Polisi Tidak Berhenti di 6 Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya diminta transparan dan menjujung tinggi asas keadilan dalam proses hukum Holywings. Sekjen Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Thobahul Aftoni mengatakan bahwa pihak Holywings diduga telah melakukan penistaan agama dengan promo dengan menggunakan nama ‘Muhammad dan Maria’.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Aftoni, penetapan 6 tersangka dari karyawan Holywings perlu dikembangkan, apakah pelaku hanya pada mereka, atau ada pihak lainnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Aftoni meminta kepolisian juga menyidik lebih mendalam keterlibatan dari pihak manajemen dan owner. Ia melihat, sangat aneh dalam kebijakan perusahaan sekelas Holywings kegiatan promosi tanpa persetujuan manajemen.

Berita Lainnya:
KPK Amankan Uang saat OTT 7 Orang di Bengkulu
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Apa betul tidak ada persetujuan dari pihak manajemen dan owner sebelum content promosi itu dipublikasikan di sosial media? Jangan sampai nanti polisi hanya berhenti di 6 tersangka ini saja padahal ada alat bukti lain yang mengarah keterlibatan pihak lain di Hollywings,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh Holywings dalam promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ gratis minum bir di Hollywings beberapa hari yang lalu amat sangat melukai hati umat Islam.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia berpandangan apa yang dilakukan oleh manajemen bagian promosi Hollywings sangat berbahaya dan mengoyak kerukunan umat beragama di Indonesia.

Berita Lainnya:
Rekening Ivan Sugianto Diblokir, Ahmad Sahroni Sebut Ada Dugaan Aktivitas Ilegal
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Permintaan maaf oleh pihak Hollywings dan tabayyun yang dilakukan Hotman Paris Hutapea selaku salah satu pemegang saham Hollywings kepada tokoh agama Islam dan Pengurus MUI bagi GPK tidak cukup,” tegasnya.

Aftoni juga meminta apabila terbukti ada keterlibatan dari pihak selain 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka maka harus ditindak tegas.

“Jika nanti terbukti ada keterlibatan pihak manajemen apalagi owner Hollwings dalam kasus ini, kami minta Gubernur Jakarta mencabut izin Hollywings,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya