Jumat, 08/11/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Mantan Direktur RSUD Wonosari DIY Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

image_pdfimage_print

YOGYAKARTA – Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022) menetapkan tersangka dugaan korupsi sebesar Rp470 Juta di RSUD Wonosari, DIY.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda DIY akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembalian uang jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari Tahun 2015. Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani (63) dan Aris Suryanto, seorang mantan kepala bidang di RSUD Wonosari.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu menjelaskan, peristiwa ini bermula antara tahun 2019 hingga 2012. Saat itu, ada temuan salah bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan RSUD Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.

Berita Lainnya:
Senator Yulianus Henock: Kabinet Boleh Gemuk, Rakyat Jangan Kurus
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dari temuan tersebut, pada tahun 2015 tersangka Isti Indiyani yang merupakan direktur RSUD Wonosari memerintahkan agar para dokter dan tenaga kesehatan yang menerima uang segera mengembalikan ke rumah sakit. Kemudian, para tenaga medis pun mengembalikan dan terkumpul uang sebesar Rp646.384.618,- (Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut, sebesar Rp158.349.990,- dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp488.034.628,- tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari,” kata Roberto didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).

Berita Lainnya:
Pukul Murid Pakai Sapu Lidi, Guru di Muna Sultra Jadi Tersangka, Keluarga Korban Tolak Mediasi
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Roberto juga mengatakan, uang sebesar Rp470 Juta digunakan Isti Indiyani untuk kepentingan pribadi bersama tersangka Aris Suryanto, yang merupakan salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari. Untuk tersangka Aris diperiksa dalam berkas terpisah.

“Tersangka AS ini membuat kwitansi yang tidak benar dan disetujui oleh tersangka II. Kwitansi itu menerangkan pada tahun 2016 seolah-olah RSUD Wonosari mengerjakan pekerjaan dengan menggunakan dana RSUD Wonosari. Padahal, dana yang digunakan hanya sebagian saja,” kata Roberto.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani (63). FOTO/Dok. Istimewa

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pekerjaan. Yaitu, rehab ruang laundry RSUD Wonisar dan sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari. Selain itu juga untuk rehab ruang tunggu laboratorium, Gedung satpam, dan bangsal dahlia serta pengecatan Gedung dan pagar RSUD Wonosari.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka Isti Indiyani dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Bahwa, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun dana tau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

“Dalam perkara ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp470 Juta,” kata Roberto.

Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan direktur RSUD Wonosari dalam penyelidikan dugaan korupsi uang jasa pelaayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari akan dilimpahkan Polda DIY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.[]


Reaksi & Komentar

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ البقرة [120] Listen
And never will the Jews or the Christians approve of you until you follow their religion. Say, "Indeed, the guidance of Allah is the [only] guidance." If you were to follow their desires after what has come to you of knowledge, you would have against Allah no protector or helper. Al-Baqarah ( The Cow ) [120] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi