Jumat, 15/11/2024 - 14:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MUI Sulsel Terbitkan Fatwa tentang Uang Panai

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin perempuan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

”MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai diimbau mengeluarkan sebagian infak kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” kata Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin seperti dilansir dari Antara di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (2/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan Suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak. Selain itu, direkomendasikan hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan disepakati secara kekeluargaan, demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut KH Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.

Berita Lainnya:
Jokowi Tak Etis Teken 50 Aturan Jelang Lengser, Kental Kepentingan Elite Bukan Demi Rakyat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan menambahkan, untuk ketentuan hukum uang panai yakni adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya, kata Ruslan, memuliakan perempuan, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahmi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

”Fatwa ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” papar KH Ruslan.

Untuk itu, lanjut dia, setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, diimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa itu.

Berita Lainnya:
Mahfud Tanggapi Yusril soal Kasus 98: Yang Berhak Menetapkan Komnas HAM bukan Menkumham!

Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah menimbang bahwa pemberian uang panai merupakan adat di kalangan masyarakat Bugis-Makassar. Uang panai merupakan pemberian uang dan materi lain yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai perempuan sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahan.

Uang panai Suku Bugis-Makassar digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga. Uang panai berbeda dengan mahar. Sebab, mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah.

Sedangkan uang panai adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan.


Reaksi & Komentar

إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ البقرة [131] Listen
When his Lord said to him, "Submit", he said "I have submitted [in Islam] to the Lord of the worlds." Al-Baqarah ( The Cow ) [131] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi