ACEH

Upayakan Kemaslahatan Umat, Illiza Sa’aduddin Djamal Justru Berujung Digugat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Eks Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal digugat ke Pengadilan Negeri setempat oleh seorang warga berinisial SH gegara tak terima ucapan Illiza yang dianggap mencoreng nama baiknya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peristiwa yang terjadi pada masa Illiza duduk sebagai Wali Kota Banda Aceh pada 10 tahun silam, namun baru kini mencuat dan diadukan ke lembaga peradilan oleh SH. Sejumlah pihak pun merasa ada yang tidak beres terkait kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Illiza Sa’aduddin Djamal yang saat ini sebagai Anggota DPR RI juga secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mengatakan hal itu tidak sesuai dengan fakta.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Program JKA Wujudkan Kesehatan Merata bagi Warga Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun demikian Illiza Sa’aduddin Djamal menganggap bahwa hak setiap orang untuk menggugat siapa saja. Apalagi Indonesia adalah negara hukum.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Illiza mengatakan, gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Dia menyebut, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu.

“Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan,” kata Illiza.

Politisi Partai PPP itu kemudian menuturkan, saat kasus itu terjadi pada Februari 2013, dirinya selaku wali kota Banda Aceh dan unsur Forkopimda Banda Aceh serta Muspika Kecamatan ingin memediasi antara Sayed Hasan dengan masyarakat Kampung Jawa. Sayed saat itu diketahui sebagai penggugat pengeras suara masjid di PN Banda Aceh.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Dukung Rencana Pertemuan FKUB Seluruh Indonesia di Aceh

“Di mana kami mendapatkan informasi melalui camat tentang persoalan pengeras suara di masjid dan masyarakat sudah sulit untuk dapat ditangani di tingkat desa dan kecamatan. Maka kami selaku wali kota melakukan upaya damai antar pak Sayed dan masyarakat Kampung Jawa 10 tahun lalu,” jelas anggota DPR RI itu.

“Karena kalau kami tidak tengahi atau tidak datang pada saat itu berpotensi terjadi tindakan anarkis dari masyarakat Kampung Jawa terhadap bapak Sayed Hasan,” terangnya. (*)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya