Jumat, 08/11/2024 - 19:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Isi Kekosongan, Taqwallah Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur, menyusul Nova Iriansyah berakhir masa jabatan sebagai Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Iya benar (Taqwallah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Aceh),” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut MTA, pasca Nova Iriansyah purna tugas dari jabatan kepala Pemerintah Aceh, secara otomatis Taqwallah mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai Achmad Marzuki dilantik jadi Pj Gubernur besok.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal: Sampaikan Keramahan Aceh ke Palangka Raya
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Otomatis Pak Sekda jadi Plh sampai dilantik Pj esok pada paripurna DPRA” sebutnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelatikan itu akan digelar di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Berita Lainnya:
Hadiah Teuku Riefky Harsya untuk Pelajar Pidie Jaya Usai Dilantik Menteri

Berdasarkan salinan tersebut, Suhajar mengatakan pelantikan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA, pukul 08.30 WIB.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, membenarkan adanya pelantikan tersebut. Dia menjelaskan, pelatikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada aturan dalam Pemerintah Aceh.

“Undang-Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur pelantikan Kepala Daerah defenitif saja,” kata Hendra Budian.[]


Reaksi & Komentar

فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِّنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ البقرة [59] Listen
But those who wronged changed [those words] to a statement other than that which had been said to them, so We sent down upon those who wronged a punishment from the sky because they were defiantly disobeying. Al-Baqarah ( The Cow ) [59] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi