NASIONAL
NASIONAL

Resmi Gugat ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Gugatan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen resmi diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Permohonan gugatan disampaikan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hari ini saya hadir bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan tim hukum PKS Zainuddin untuk mendaftar secara langsung permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Syaikhu.

Berita Lainnya:
Projo Ingin jadi Partai, Pengaruh Jokowi Dipertaruhkan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mantan Wakil Walikota Bekasi ini menjelaskan, langkah PKS menggugat aturan preshold yang tertuang di dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah sebagai bentuk realisasi aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“PKS hadir di MK ini sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen,” paparya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Endorsement Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Wamendagri: Diperbolehkan dan Ada Aturannya

Dengan gugatan ini, Syaikhu berharap MK dapat mengabulkannya. Sebab, PKS ingin adanya penguatan sistem demokrasi di Indonesia melalui membuka keran pencalonan presiden bagi banyak figur yang potensial untuk diusung pada Pemilu Serentak 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Berdasarkan kajian tim hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen,” katanya.

“Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR,” demikian Syaikhu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya