Sabtu, 16/11/2024 - 14:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Bara JP Aceh Dukung Achmad Marzuki Jabat Pj Gubernur Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Pengurus Daerah Bara JP Aceh mendukung atas keputusan Presiden Jokowi menunjuk Pj Gubernur Aceh pensiunan dari TNI AD, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki (AM).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kami mendukung penunjukan Pejabat Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo jika itu berasal dari pensiunan TNI AD “, ucap Nurfuadi, ST, Sekretaris Umum DPD BaraJP Aceh, Rabu (04/07/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

AM resmi pansiun TNI AD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nurfuadi atas nama keluarga besar DPD Bara JP Aceh mengucapkan selamat dan mendukung Achmad Marzuki sebagai Pj Pejabat Gubernur Aceh.

Berita Lainnya:
Pemerintah Aceh Dorong Kesejahteraan bagi Petani Sawit
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Nurfuadi mengajak Pj Gubernur Aceh untuk merangkul semua elemen masyarakat Aceh untuk bersinergi membangun Aceh.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Nurfuadi, ada 2 UU yang mengatur tentang TNI dan POLRI khusus untuk memangku jabatan sipil yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

”Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, ucap Nurfuadi.

Berita Lainnya:
Beri Motivasi untuk Siswa, Pj Gubernur Safrizal Kenang Masa Sekolah di SMA 3

Lebih lanjut Nur Fuadi menjelaskan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Jabatan di luar kepolisian’ dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri”, ucap Nurfuadi.

Disamping itu, Pengurus Bara JP Aceh siap mengawal, mendukung dan membantu Pj Gubernur terpilih untuk melakaanakan tugas-tugas penjabat Gubernur demi kemajuan Aceh yang lebih baik kedepannya, demikian ucap Fuad di akhir kepada HARIANACEH.co.id yang mewakili keluarga besar Bara JP Aceh..[]


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ البقرة [6] Listen
Indeed, those who disbelieve - it is all the same for them whether you warn them or do not warn them - they will not believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi