Kamis, 14/11/2024 - 13:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Refly Harun Sebut Polisi Offside jika Bubarkan Demo 11 April: Tak Perlu Izin, Cukup Pemberitahuan

image_pdfimage_print

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut polisi offside jika membubabarkan aksi demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 11 April 2022 nanti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Refly, aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin karena menyampaikan aspirasi dilindungi oleh konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang paling penting adalah tidak membuat kegiatan yang anarkistis atau anarkis. Kalau dia membuat kegiatan yang anarkis, baru..Tapi itu pun terbatas pada orang yang membuat atau melakukan keonaran tersebut,” katanya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (9/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia juga menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebut aksi unjuk rasa 11 April harus memiliki izin.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ngapain lagi pakai izin, yang penting pemberitahuan. Dan itu pun pemberitahuan bukan yang sifatnya substantif, tapi pemberitahuan teknis, misalnya rekayasa lalu lintas dan persiapannya gimana,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Mesir Bantah Tampung Kapal Pembawa Senjata Negara Kera Israel
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Refly menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan, maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku belum menerima permohonan izin terkait aksi unjuk rasa yang dijadwalkan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (11/4/2022).

“Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” kata Endra dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Berita Lainnya:
Mendes Yandri Ungkap 4 Arahan Prabowo soal Desa Tertinggal

Ia mengingatkan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.

“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” tegasnya.

Ia karenanya mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi yang tidak jelas asal-usulnya dan lebih fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Terkait dengan adanya ‘flyer-flyer’ di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut,” pungkasnya. (*)


Reaksi & Komentar

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ البقرة [201] Listen
But among them is he who says, "Our Lord, give us in this world [that which is] good and in the Hereafter [that which is] good and protect us from the punishment of the Fire." Al-Baqarah ( The Cow ) [201] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi