NASIONAL
NASIONAL

SKB Dicabut Luhut, Buruh Panggul Pelabuhan Minta Perlindungan Jokowi

image_pdfimage_print

-Dicabutnya kesepakatan bersama tentang pembinaan dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dianggap dipaksakan dan sarat kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Nasir saat konferensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan disampaikan merespons dicabutnya kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM oleh Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Nasir mengatakan, dicabutnya kesepakatan nomor UM.008/41/2/DJPL-11, nomor 93/DJPPK/XII/2011 dan nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Nasir menjelaskan, Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan selama 33 tahun, kini tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi UU 25/1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Nasir, TKBM seharusnya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021. Artinya, seharusnya keberadaan TKBM diberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Berita Lainnya:
Bamsoet Soroti Transaksi Judol Lewat Mata Uang Kripto

“Namun sebaliknya, kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan ‘dimatikan’ dengan ‘mengkambinghitamkan’,” ujar Nasir kepada wartawan, Minggu sore (10/4).

Di mana kata Nasir, Koperasi TKBM disebut sebagai penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dwelling time, dan segala permasalahan rendahnya produktivitas bongkar muat di pelabuhan.

“Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk ‘mencari makan’ di pelabuhan,” tegas Nasir.

Sementara itu kata Nasir, berdasarkan kajian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Sranas PK) periode 2021-2022 dijelaskan bahwa, tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor. Salah satunya di kawasan pelabuhan; birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih, termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat.

Belum lagi, hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sambutan di acara yang selenggarakan oleh Sekretariat Stranas PK bertajuk “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” pada 11 November 2021 lalu kata Nasir, menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim Stranas PK di pelabuhan.

Berita Lainnya:
Tak Kapok, Reza Indragiri Ngadu Lagi Ke Lapor Mas Wapres, Sarankan 2 Sosok Ini Jadi Penasihat Negara

Di antaranya, masih ditemukan otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi Inaportnet dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem.

Selanjutnya, masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa; masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.

“Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat,” jelas Nasir.

Kemudian yang keempat yang disampaikan Ketua KPK kata Nasir, adalah masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

“Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan. Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80 persennya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain,” terang Nasir.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya