BANDA ACEH – Kediaman Nikita Mirzani digeledah polisi, pada Kamis (14/7), terkait daugaan pindana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Dari dalam kamar Niki, petugas menyita Ipad milik sang artis.
Kapolresta Serang Kota, Kbp Nugroho Arianto, memastikan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
“Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan,” urai Nugroho Arianto, lewat rilis yang diterima wartawan.
Kediaman Nikita Mirzani digeledah polisi, pada Kamis (14/7). (Seno/tabloidbintang.com)
“Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022,” urai Nugroho Arianto, lewat rilis yang diterima wartawan,” lanjutnya.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Meski Nikita Mirzani sedang tidak ada di rumah, proses penggeledahan tetap berlangsung.
“Penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” terang Nugroho Arianto lebih lanjut.
Kediaman Nikita Mirzani digeledah polisi, pada Kamis (14/7). (Seno/tabloidbintang.com)
Sumber: Tabloidbintang