Tidak Ingin yang Berjasa Terusir, Alasan Anies Bebaskan Pajak untuk Veteran Perang dan Pensiunan ASN
NASIONAL
NASIONAL

Tidak Ingin yang Berjasa Terusir, Alasan Anies Bebaskan Pajak untuk Veteran Perang dan Pensiunan ASN

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai alasan khusus dalam membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para pensiunan ASN, purnawirawan, veteran hingga pejuang kemerdekaan yang pernah berjasa untuk Jakarta.

ADVERTISMENTS

Alasannya adalah sebagai bentuk penghormatan. Kedua, pembebasan pajak kepada kelompok di atas juga dilakukan untuk meringankan beban ekonomi.

Penegasan ini disampaikan melalui video yang diunggahnya lewat akun YouTube pribadi, Jumat (16/7).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Wisatawan Kena Getok Rp 600 Ribu Naik Delman Keliling Gedung Sate, Disbudpar Gak Mau Komentar

Menurut Anies, seharusnya pemerintah provinsi DKI membayar jasa para pejuang tersebut. Tapi yang terjadi, pemerintah justru memungut pajak dari mereka yang sudah berjasa, sehingga mereka terusir dari tanah dan rumah yang mereka miliki.

“Ini yang kita hentikan. Kita tidak ingin saudara-saudara kita, orang tua kita yang berjasa dan keluarganya terusir dari rumahnya,” sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Rektor UGM Absen Pertemuan TPUA soal Ijazah Jokowi, Masalah Segenting Ini kok Dihindari!

Tidak hanya itu, Anies juga memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi pasca Pandemi melalui pajak daerah.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS