Sabtu, 16/11/2024 - 03:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Tingkatkan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J ke Penyidikan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Katim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat, 22 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut dia, peningkatan status ke tahap penyidikan ini sebagai bukti bahwa Polri bekerja dengan cepat tapi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku atau prosedur dalam menangani suatu perkara. Terpenting, kata dia, pembuktian dilakukan secara ilmiah untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Prabowo Beri Arahan di Rakornas Tak Segan Tindak Tegas Pejabat yang Korup
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa laporan pihak keluarga Brigadir J sudah dinaikkan penanganannya ke tahap penyidikan. “Sudah. Barusan selesai gelar perkaranya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Sakit Hati Istri dan Ibu Dihina, Alasan Fauzan Penggal Kepala Temannya

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menerima laporan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan pada Senin, 18 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Laporan sudah diterima yaitu laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat. Itu 3 pasal yang diterima,” kata Kamarudin di Bareskrim.

Laporan tercatat sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, Kamarudin melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.


Reaksi & Komentar

وَقَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ۗ سُبْحَانَهُ ۖ بَل لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ كُلٌّ لَّهُ قَانِتُونَ البقرة [116] Listen
They say, "Allah has taken a son." Exalted is He! Rather, to Him belongs whatever is in the heavens and the earth. All are devoutly obedient to Him, Al-Baqarah ( The Cow ) [116] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi