Jumat, 15/11/2024 - 09:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Gus Yahya: Kita Hormati Proses Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO). Status buron terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu terhitung sejak Selasa 26 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga angkat bicara terkait penetapan DPO terhadap Maming. Pria yang biasa disapa Gus Yahya itu menyebut Mardani akan menyerahkan diri dan menghadapi kasus yang membelitnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita harapkan (Mardani Maming) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan akan menyerahkan diri,” kata Gus Yahya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Berita Lainnya:
2 Bocah Dirantai di Leher oleh Bapaknya, Alasannya Bikin Ngenes
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menyampaikan PBNU menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia terhadap kasus Mardani Maming. Gus Yahya menambahkan pihaknya akan menunggu semua proses hukum yang akan dijalani Mardani Maming.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ya, kita tak tahu apa yang terjadi. Tapi, kita tunggu proses hukum sajalah. Kita hormati proses hukumnya,” tutur Gus Yahya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun KPK menetapkan Mardani Maming sebagai DPO karena lantaran mangkirnya eks Bupati Tanah Tumbuh ini dari pemeriksaan KPK. Pun, lembaga antirasuah itu juga sudah melakukan penggeledahan ke apartemen milik Mardani Maming di Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tapi, upaya KPK menjemput paksa Maming itu belum berhasil karena politikus itu belum ditemukan keberadaannya.

Berita Lainnya:
Jaringan Gembong Fredy Pratama di Kalsel Dibongkar, Polisi Sita 70 Kg Sabu

Dalam kasusnya, Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini, Maming melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Alasan KPK memasukkan nama Maming dalam buronan karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.


Reaksi & Komentar

يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ البقرة [9] Listen
They [think to] deceive Allah and those who believe, but they deceive not except themselves and perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [9] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi