Jumat, 15/11/2024 - 22:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

KIP Aceh Besar Sosialisasi Peraturan KPU Soal Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

image_pdfimage_print

JANTHO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melakukan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI dan DPRD di Hotel Permata Hati, Meunasah Manyang, Aceh Besar, Sabtu (30/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sosialisasi itu diberikan kepada stakeholder, partai politik dan partai lokal yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat, keluarnya PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu, dimana pihaknya perlu mekaukan sosialisasi mensosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Lantik Komisioner KPI Aceh Periode 2024-2027
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam proses pendaftaran partai politik terdapat perbedaan dengan pemilu sebelumnya, dimana KIP Kabupaten/Kota tidak lagi menerima pendaftaran partai politik ditingkat Kab/Kota, akan tetapi semuanya terpusat melalui sipol di KPU RI untuk Parpol dan di KIP Aceh untuk Parlok,” kata Muhammad Hayat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Muhammad Hayat menyampaikan, pihaknya bakal menginformasikan kepada seluruh calon peserta pemilu, dimana KIP Aceh Besar memberikan layanan 24 jam untuk semua parpol dan parlok jika membutuhkan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu khususnya untuk tahapan verifikasi partai politik yang sedang kita laksanakan sekarang.

Berita Lainnya:
Polisi Siap Amankan Debat Cagub-Cawagub Aceh, Pendukung Paslon Diminta Tertib
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar M. Nasir Ali, mengatakan bahwa kewenangan KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan verifikasi partai politik hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Hingga saat ini sudah ada 38 Partai Politik dan 8 Partai Lokal di Aceh yang sudah mendaftarkan di Aplikasi Informasi partai Politik (SIPOL),” ungkapnya.[]


Reaksi & Komentar

وَلَئِنْ أَتَيْتَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ بِكُلِّ آيَةٍ مَّا تَبِعُوا قِبْلَتَكَ ۚ وَمَا أَنتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ ۚ وَمَا بَعْضُهُم بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍ ۚ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ إِنَّكَ إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ البقرة [145] Listen
And if you brought to those who were given the Scripture every sign, they would not follow your qiblah. Nor will you be a follower of their qiblah. Nor would they be followers of one another's qiblah. So if you were to follow their desires after what has come to you of knowledge, indeed, you would then be among the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [145] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi