BANDA ACEH – Komandan Korem 172/Praja Wira Yakti Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring menegaskan belum ditemukan indikasi keterlibatan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius dalam pelarian tersangka kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini.
“Saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan prajurit TNI membantu kaburnya tersangka korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini. Kita tahu yang bersangkutan lari ke PNG,” kata Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring, Selasa, 2 Agustus 2022.
Brigjen Sembiring menyatakan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 172/PWY turut mendukung pihak Polda Papua untuk mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak.
“TNI mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dimana pun itu terjadi,” ujarnya.
TNI, lanjut Sembiring, bersinergi dengan Polda Papua dalam rangka mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak. “Kodam XVII/Cenderawasih mendukung membantu dan mendukung Polda Papua untuk mendapatkan RHP,” ungkap Danrem.
Selain itu, Danrem menambahkan TNI juga telah memerintahkan ke pos-pos Pamtas untuk mencari Ricky Ham Pagawak melalui foto-foto yang telah diberikan.
Adapun jika nantinya terbukti ada oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pelarian tersangka korupsi, Danrem memastikan akan memproses hukum sesuai hukum militer.
“Kami tentu ada proses tersendiri jika ada prajurit terlibat ya, kita lakukan penyidikan. Terkait hal itu, saya Danrem 172 bertanggung jawab terhadap anak buah saya jika ini terbukti,” tegasnya
Sebelumnya diberitakan salah seorang sumber menyebutkan bahwa oknum itu adalah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib. KPK pun telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berkaitan dengan hal itu.
“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di lobi gedung KPK, Senin.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pengawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Saat ini salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab. Mamberamo Tengah Provinsi Papua adalah benar, KPK nyatakan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Juli 2022.
KPK bersama Polda Papua, kata Ali, tengah bekerja sama dalam melakukan pencarian terhadap Bupati Mamberamo Tengah tersebut. “Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” tambah Ali.