Sabtu, 16/11/2024 - 03:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebanyak 6 dari 12 tersangka DNA Pro Kabur Diduga Kabur ke Luar Negeri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebanyak 6 dari 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro masih menjadi buronan. Tim Bareskrim Polri pun masih memburu mereka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya menduga ada tersangka yang telah kabur melarikan diri ke luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami,” ujar Gatot kepada wartawan, Selasa (12/4).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Gatot menuturkan, saat ini Tim Penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri aset para tersangka DNA Pro, sehingga nantinya bisa dilakukan penyitaan. Termasuk juga masih memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. “Penyidik masih melakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan,” katanya.

Berita Lainnya:
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut.

Berita Lainnya:
Yakin Bakal Kembali Pimpin Golkar Lampung, Alzier: Kalau Enggak Sanggup, Biar Saya Saja
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.


Reaksi & Komentar

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ البقرة [106] Listen
We do not abrogate a verse or cause it to be forgotten except that We bring forth [one] better than it or similar to it. Do you not know that Allah is over all things competent? Al-Baqarah ( The Cow ) [106] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi