BANDA ACEH -Siapa sangka, penetapan Bharada E menjadi tersangka telah diperkirakan oleh seorang Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sejak akhir Juli lalu.
Dan benar saja, Richard Elaizer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (4/7/2022) kemarin.
Sebelumnya, Refly menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Saat itu Polri diketahui telah menetapkan satu tersangka, namun belum merilis identitasnya.
Menurut Refly, penetapan tersangka akan cenderung kepada anggota polisi berpangkat rendah. “Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu,” ucap Refly Harun dilansir dari salah satu video di kanal YouTube-nya yang diunggah bulan Juli lalu.
Ia juga menjelaskan, pengungkapan tersangka yang berawal dari pangkat terendah, nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi.
Hal itu bisa dilakukan ketika penyidik memiliki cukup bukti kuat. “Nah, kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap,” jelasnya.
Kenyataannya, Bharada E yang memiliki pangkat rendah kini telah ditetapkan menjadi dijadikan tersangka. Jika dugaannya mutlak benar, maka nantinya akan ada sosok berpangkat besar yang akan ikut menjadi tersangka. Refly berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Sebab, hal ini menyangkut profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasusnya. “Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut,” imbuhnya.