Khawatir Hilangkan Barbuk dan Semua Sama di Mata Hukum, Polisi Tahan Roy Suryo
NASIONAL
NASIONAL

Khawatir Hilangkan Barbuk dan Semua Sama di Mata Hukum, Polisi Tahan Roy Suryo

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.

ADVERTISMENTS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa, penyidik memutuskan menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

 

“Dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kuhap,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (5/8).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ada Pengkhianat, Video Jagoan Cikwul Palak THR Ternyata Direkam Teman Sendiri, Berakhir Diciduk Polisi

Disisi lain, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menangani kasus yang diduga menghina kepala negara dan menistakan agama tertentu ini.

“Diharapkan dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun,” tekan Zulpan.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Oknum Polisi di Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Damai dari Pelaku

Roy Suryo dalam perkara ini dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS