NASIONAL
NASIONAL

Setelah Tiga Hari Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim Kuasa Hukum Bharada Dua Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan kemunduran dirinya.  Hal itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum Bharada E saat menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Nahot menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan sejumlah alasan kemunduran diri itu kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.  

Berita Lainnya:
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun ia mengatakan belum dapat membeberkan alasan kemunduran dirinya tersebut secara terbuka.  “Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri,” kata Nahot.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Nahot menambahkan bahwa dirinya menghargai hak setiap orang yang terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J. 

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui Buntut Paksa Siswa Menggonggong
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pengunduran diri tim kuasa hukum ini berlangsung setelah tiga hari penetapan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.  Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya