NASIONAL
NASIONAL

Brimob Berbaju Loreng di Bareskrim Ternyata Diminta Jenderal Bintang 3

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Personel Brimob berseragam loreng lengkap memasuki gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 siang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mereka membawa senjata laras panjang juga ke sana. Terkait adanya sejumlah personel Brimob ini ke sana, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian pun buka suara. Kata dia, personel Brimob itu hadir ke sana untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya (Brimob hadir untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim),” kata dia kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Andi menjelaskan, kehadiran personel Brimob untuk pengamanan gedung Bareskrim ini atas permintaan resmi. Dimana permintaan itu datang dari Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

Berita Lainnya:
Kronologis Bentrok di Debat Pilgub Sulsel 2024, Dipicu Teriakan 'Bayar Utangmu', Pendukung Berkelahi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia kembali menegaskan kehadiran personel Brimob itu semata-mata karena diminta untuk menjaga gedung Bareskrim saja.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim. Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” katanya lagi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Peran Camat Baito dalam Kasus Supriyani, Mobil Dinasnya yang Sering Ditumpangi sang Guru Diteror OTK

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti. Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

“Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam 3 Agustus 2022

 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya