NASIONAL
NASIONAL

Selain Bharada E, Bareskrim Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sopir dan ajudan istrinya Irjen Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi yang membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Andi menjelaskan, dua orang anggota Polri yang ditahan oleh Bareskrim, yaitu Bharada RE dan Brigadir RR.

Berita Lainnya:
Jadi yang Pertama Ditabrak Truk Tronton, Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi KM 92
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Bharada RE dan Brigadir RR telah ditahan oleh Bareskrim,” ujar Brigjen Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (7/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Alumnus Akpol 1991 ini juga membenarkan, bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga meninggal dunia Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Iya (keduanya tersangka). Bharada RE (dijerat Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP. Brigadir RR (dijerat Pasal) 340 subsider (Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP,” pungkas Brigjen Andi.

Berita Lainnya:
Menko Polkam Budi Gunawan Peringati Hari Pahlawan: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Untuk diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Selanjutnya Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya