Jumat, 15/11/2024 - 08:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Tak Tahu Istri Ferdy Sambo jadi Korban Pelecehan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara. Aksi penembakan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi adanya upaya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terkait pelecehan seksual terhadap bos nya itu, Bharada E tidak mengetahui peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait peristiwa diluar dari peleceha seksual, Bharada E mengetahuinya termasuk siapa saja yang terlibat didalamnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pelecehan seksual dia tidak tahu, tapi untuk yang lain-lain dia tahu, soal keterlibatan, berapa orang, dia tahu dan sudah sampaikan ke kami,”katanya saat diwawancarai Metro TV

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ada Pelaku Lain

Berita Lainnya:
Hari Terakhir Jabat Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Pamitan Hingga Beri Pesan Khusus ke ASN
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan pelaku tunggal dalam dalam perkara ini. Ini disimpulkannya setelah melakukan komunikasi cukup lama dengan Bharada E. Hal tersebut juga sesuai pasal yang disangkakan ke Bharada E oleh penyidik Polri yang mengisyaratkan ada pelaku lain dalam perkara ini.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Bharada E pun sudah menyebut beberapa orang  yang terlibat dalam perkara ini. Hanya ia tak menyampaikan identitas orang yang disebut Bharada E ke publik mengingat itu masuk ranah  penyidikan. 

“Kami gak bisa buka ke publik, untuk kepentingan penyidikan. Biarkan penyidik bekerja,”katanya

Secara prinsip, berdasarkan cerita dari kliennya, Bharada E sebenarnya tidak punya motif untuk membunuh Brigadir J. Sehingga, bisa disimpulkan, ada perintah di balik aksi penembakan itu. 

Berita Lainnya:
Prabowo Akan Gelar Pertemuan Bilateral dan Makan Malam dengan Presiden Xi Jinping Hari Ini

Sebelumnya, dikutip dari suara.com, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan,  sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.


Reaksi & Komentar

إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ البقرة [131] Listen
When his Lord said to him, "Submit", he said "I have submitted [in Islam] to the Lord of the worlds." Al-Baqarah ( The Cow ) [131] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi