NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Tergugah Hatinya Menceritakan Kronologi Tanpa Paksaan, Kasih Orang Tua yang Membuatnya Luluh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8/2022) lalu, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kemarin, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bertempat di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diumumkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022). 

Bharada E Menuliskan Kesaksiannya Sendiri Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurutnya, Bharada E yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal. 

Berita Lainnya:
Buntut Penyerangan Warga, 45 Prajurit TNI dari Yon Armed-2/KS Diperiksa Pomdam

Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis sendiri di secarik kertas, “Bharada E bilang, ‘nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya’. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan,” ujar komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Ancaman yang Diterima Membuatnya Ajukan Perlindungan ke LPSK Komjen Agung menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi tewasnya Brigadir J.

 Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.  

“Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,” tegasnya. Selain itu, Komjen Agung menyebutkan kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut. 

 Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti. “Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personil yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Ini Wajah Sopir Truk Ugal-ugalan di Kota Tangerang, Positif Sabu, Muka Mandi Darah Dihajar Massa

Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka. 

Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J. “Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya. 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pengakuan Bharada E soal kronologi peristiwa terjadi setelah dia bertemu dengan orangtuanya. 

“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan,” kata Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, setelah bertemu dengan orangtuanya, Bharada E tergugah hatinya dan memikirkan ancaman hukuman yang bakal ditanggungnya, ”sehingga dia secara sadar membuat pengakuan”.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya