NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Ungkap Kematian Brigadir Yosua Lewat Tulisan Tanpa Diminta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Timsus Bareskrim Polri memeriksa Bharada E dengan melakukan pendekatan personal untuk menggali informasi kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Saat akan diperiksa, Bharada E justru ingin menyampaikan keresahannya melalui sebuah tulisan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Bharada E minta kepada penyidik tidak perlu menanyakan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kemudian yang bersangkutan menulis dari awal yang melakukan adalah dia,” katanya Rabu (10/8/2022).

Setelah membuat pengakuan melalui tulisan, akhirnya Bharada E diserahkan ke Bareskrim Polri lantaran ditemukan unsur pidana.

Begitu juga pemeriksaan kepada Bripka RR ketika ditemukan unsur pidana langsung diseragkan ke Timsus Bareskrim Polri.

Setelah menemukan adanya keterlibatan, tim khusus bentukan Kapolri langsung memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Berita Lainnya:
Calvin Verdonk Akui Ada Miskomunikasi di Timnas Indonesia

“Dan tim menentukan penetapan tersangka setelah gelar perkara dan sebagainya,” tegas jenderal bintang tiga.

Sebelumnya, Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah menemukan titik terang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR dan sopir berinisial KM ditemukan fakta baru.

Dalam keterangan ketiga ajudan Ferdy Sambo itu tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” ujarnya kepada wartawan Selasa (9/8/2022).

Tim khusus yang dibentuk olehnya justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Penembakan terhadap Brigadir J dilakukam oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

“Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Polisi Akui Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Judol Komdigi

Jenderal bintang empat itu mengaku, setelah Brigadir Yosua tewas Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Brigadir J ke dinding rumah.

Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

“Apakah FS terlibat langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait,” tuturnya.

Timsus Bareskrim Polri akhirnya menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8/2022) pagi.

Hasilnya didapati, bahwa Ferdy Sambo memberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

“Saya ulangi, Timsus telah memutuskan Irjen FS sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya