Sabtu, 16/11/2024 - 20:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nasib CCTV Pengungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Disita Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyita CCTV atau kamera pengawas yang mengungkap perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan penayangan CCTV yang merekam perjalanan rombongan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J, dan para ajudan lainnya dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Brigadir J diketahui mengenakan kaus putih masih menjalani aktivitas normal sebelum dinyatakan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi ramainya video CCTV yang beredar, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (timsus) Polri jelas merespons cepat menangani alat bukti tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, CCTV itu merupakan bukti yang diperlukan timsus dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tentunya CCTV yang sudah beredar ini telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Irjen Dedi menjelaskan pengumpulan barang bukti CCTV terus diselidiki timsus dengan izin Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Menurutnya, penyidik timsus perlu melakukan analisis terhadap alat bukti, terutama CCTV. 

“Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim (Komjen Agus) untuk CCTV, kan, ada beberapa decoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Iran Tegaskan Dukung Semua Keputusan Hizbullah

Adapun mengenai CCTV yang viral di media sosial, Irjen Dedi mengatakan penyidik akan mempelajari detail yang terjadi. 

“Sama halnya pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital dan ilmiah. Itu nanti akan disampaikan karena sebagian daripada alat bukti melalui proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan,” jelasnya. 

Komnas HAM Pegang Data Peluru dan GSR

 Komnas HAM RI, Choirul Anam membeberkan tentang peluru yang telah diberikan tim laboratorium forensik kepolisian atas tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

Data tersebut telah diterima oleh Komnas HAM hari ini Rabu (10/8/2022), dan dianggap sebagai alat bukti penting.

“Yang paling penting adalah peluru yang ada, atau anak peluru yang ada, selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurginya,” ujar Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat Rabu (10/8/2022).

Setelah menerima hasil dari laboratorium forensik, Komnas HAM mencatat tingkat keindetikan peluru dan senjata dari penyidik ke laboratorium.

“GSR juga begitu, dii titik-titik di TKP juga ditunjukin ini mengecek GSRnya di mana dan sebagainya.”

“GSR itu bahasa gampangnya residu senjata, plus juga residu yang ada dalam tubuhnya almarhum Yosua maupun Bharada E,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Gerindra Akan Kaji Usulan Pemilihan Kepala Desa Lewat Partai Politik

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap titik terang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, pihak Putri Candrawathi tetap mengedepankan penyidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut meski Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Komjen Agus menjawab pertanyaan pewarta seusai konferensi pers penetapan tersangka itu terkait dugaan pelecehan seksual. 

Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi,” ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Awalnya, Komjen Agus sempat ragu mengatakan hal tersebut karena masih tahap penyidikan. 

Selain itu, dia enggan merinci alasan lain terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Setelah mengatakan hal tersebut, Komjen Agus lantas meninggalkan pewarta dengan bantuan ajudannya. 

Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan baku tembak. 

Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, yang kini tengah menjadi penyidikan di tangan Bareskrim Polri. 

1 2

Reaksi & Komentar

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ البقرة [203] Listen
And remember Allah during [specific] numbered days. Then whoever hastens [his departure] in two days - there is no sin upon him; and whoever delays [until the third] - there is no sin upon him - for him who fears Allah. And fear Allah and know that unto Him you will be gathered. Al-Baqarah ( The Cow ) [203] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi