Jumat, 15/11/2024 - 08:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satu Oknum Anggota Polri Aktif Terancam Pidana Mati, Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Jerman

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Satu anggota Polri aktif diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jaringan internasional. Dia terancam hukuman pidana mati.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keterlibatan oknum polisi itu, diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangan persnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam perkara ini, juga terlibat satu mantan anggota Polri. Total tersangka sebanyak 25 orang. Ada yang berperan sebagai kurir, juga bandar.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna. Tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” ungkap Brigjen Pol Krisno.

Berita Lainnya:
Detik-detik Moderator Debat Pilkada Tangsel Lawan Penonton yang Catcalling: Saya Gak Suka Dipanggil Baby!
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Para tersangka, lanjutnya, merupakan jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi internasional, Jerman-Malaysia-Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kasus ini terungkap dalam operasi Anti Gedek 2022. Kata Brigjen Pol Krisno, operasi itu berlangsung selama satu bulan. Sejak 1 hingga 31 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dari tangan para pelaku, turut disita sejumlah barang bukti. Yakni 16.394 butir ekstasi, 227 butir ermin five, dan 40,8 gram sabu-sabu. Serta 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

Berita Lainnya:
Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

“Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ke-25 tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)


Reaksi & Komentar

وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ البقرة [163] Listen
And your god is one God. There is no deity [worthy of worship] except Him, the Entirely Merciful, the Especially Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [163] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi