NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Kantongi Bukti Percakapan Irjen Ferdy Sambo dan Istri Sebelum Brigadir Yosua Tewas Ditembak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Komnas HAM mengantongi bukti percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, yakni Putri Chandrawathi sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi. Percakapan itu berlangsung di kediaman pribadi Sambo, Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selaran.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan materi itu turut ditanyakan kepada Sambo saat pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Anam menyebut percakapan antara eks Kadiv Propam Polri itu dengan sang istri berlangsung selama satu jam.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami punya (rekaman) waktu di Sangguling itu. Ada satu peristiwa yang kalau dalam rekaman video, yang kami dapatkan dalam rekaman raw material yang kami dapatkan, kurang lebih satu jam, yang tadi kita juga tanyakan,” kata Anam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Anam menambahkan, komunikasi antara Sambo dan Putri turut mempengaruhi insiden selanjutnya: penembakan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ternyata juga ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP,” kata dia.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Mulai Hari Ini
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sambo Aktor Utama

Di ruang tertutup yang berada di Mako Brimob, Ferdy Sambo mengakui jika dirinya adalah aktor utama penembakan terhadap Yosua. Hal itu dia sampaikan kepada tiga perwakilan Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan.

“Pertama adalah pengakuan FS bhwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Sambo, kepada Komnas HAM, turut mengakui bahwa sejak awal dirinya lah yang melakukan langkah-langkah rekayasa. Sehingga, apa yang terbangun sejak awal kasus ini adalah tembak-menembak.

“Kedua dia mengakui sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinfirmasi bebebrapa hal sehingga pada tahap awal yang terbangun konstruksi peristiwa tembak menembak,” beber Taufan.

Empat Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Berita Lainnya:
Sosok Ria Puspita, Mantan Dukun yang Ditantang Ferry Irwandi: Kalau Tuhan Izinkan, Halal Bagi Saya Mematikan Ferry

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya